×

Iklan

Iklan

Pegiat Pers Soroti Media di NTB Kutip WAG Soal Surat Kuasa Tanpa Konfirmasi

| Sabtu, Juli 16, 2022 WIB Last Updated 2022-07-16T09:39:10Z
Ilustrasi Whatsapp Group


PARAGRAF.co.id - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan utang. Surat kuasa beredar dimana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberikan kuasa terhadap Najamuddin Moestafa untuk menagih sejumlah utang senilai Rp1,450 miliar kepada seseorang berinisial HI. 


Surat kuasa tersebut beredar luas di media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp Group.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mengatakan surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak, bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk diketahui publik.


"Surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak," katanya dihubungi, Sabtu, 16 Juli 2022.


Prof. Asikin mengatakan, jika perbuatan menyebarkan surat kuasa penagihan utang untuk diketahui publik dapat membuat terjadinya rasa malu dan kerugian moril, pelaku penyebar surat kuasa terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Kalau membuat terjadinya rasa malu dan terjadi kerugian moril, dapat dikatakan perbuatan pelecehan UU ITE," jelasnya.


Dia mengatakan penyebar surat kuasa dapat diancam pasal 27 ayat (3) UU ITE junto pasal 310 KUHP. 


Dalam pasal 310 KUHP ditegaskan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum diancam pencemaran nama baik dengan pidana paling lama sembilan bulan.


Kemudian, pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp750 juta.


Dari penelusuran media ini, seseorang akun Facebook bernama Saodah Saodah Inaq menyebarkan surat kuasa penagihan utang tersebut. Dia mengunggah foto surat tersebut disertai narasi meminta penegak hukum menangkap tiga orang dalam surat tersebut, tanpa menjelaskan dasar alasan penangkapan yang diminta.


"Alat penegak hukum polisi dan jaksa seharusnya bergerak cepat untuk segera menangkap ke 3 orang yg tertulis di surat kuasa ini terutama yg di beri kuasa H. Najamuddin Mustafa, beliau pasti tau uang apa ini," katanya. 


Berhak Somasi Media Massa


Beredarnya surat kuasa di sebuah Wa Grup dan beberapa statemen Gubernur Zulkieflimansyah di WAG juga dikonsumsi sejumlah media massa online sebagai bahan berita dan dipublikasi.


Terkait hal ini, pegiat pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupilaili menekankan agar pers jangan terjebak tendensi dan mengabaikan etika jurnalistik.

×
Berita Terbaru Update