PARAGRAF.co.id - Rutgers Indonesia bersama Media dan Jurnalis di NTB melakukan pertemuan rutin untuk mendiskusikan kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual.
Isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), Pencegahan Berbasis Gender dan Seksual (PBGS), melalui program Power To Youth, menjadi topik .pembahasan yang kembali diadakan pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Santika Hotel Mataram.
Rutgers Indonesia merilis angka kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual di wilayah NTB tergolong masih tinggi.
Disebutkan dalam satu Desa rata rata ditemukan sebanyak 10 kasus pernikahan anak.
Dari dua Kabupaten Kota yang di NTB yang di asesmen yakni Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Timur, ditemukan adanya kasus pernikahan anak dan kasus kekerasan seksual.
Sementara terkait temuan tersebut media dan wartawan diminta arif dan bijaksana dalam memuat berita dan sebisa mungkin mematuhi kode etik jurnalistik, pinta Dewan Etik AJI, Abdul Latief Apriaman.
Rutgers Indonesia bersama Media dan Jurnalis di NTB yang konsen terhadap persoalan tersebut kembali untuk kesekian kalinya kembali menggelar pertemuan dan mendiskusikan formula penahanan kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual. "Kata Erna Wahyuningsih, selaku Koordinator Power To Youth Lombok Area.
Ia menjelaskan sejak permasalahan ini diupayakan penanganannya dari sejak mulai tahun 2022 melalui rogram Power To Youth ada sebanyak delapan Desa di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok timur, mulai memberlakukan pembatasan usia pernikahan bahkan sejumlah Desa tersebut telah membuat awiq awiq atau aturan tentang larangan pernikahan anak berikut sanksi nya.
Sebagaimana diketahui pernikahan anak bisa menimbulkan dampak negatif karena akibatnya bisa membahayakan bagi ibu anak, karena dari segi usia dikatakan masih belum siap dan menjadi faktor penyumbng terjdinya kemisknan, kasus stunting anak, dan resiko kematian bagi ibu anak saat melahirkan.
Seusai ketentuan undang undang usia 18 tahun kebawah masih di kategorikan sebagai anak.
Para pemangku kebijakan di diharaokan bisa memberikan sosialisi dan pemahaman untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan anak. Dan bagi aparat penegak hukum (APH) bisa menindak tegas bagi siapa saja pelaku yang ikut terlibat dalam pernikahan anak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

