Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

| Rabu, Oktober 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T12:29:42Z
Sidang PMH 105 Aktivis M Fihiruddin di PN Mataram. (Foto:istimewa). 


PARAGRAFNEWS.id - Sidang 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB memasuki babak final yakni kesimpulan. Kuasa Hukum fihiruddin telah mengajukan kesimpulan pada majlis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 2 Oktober 2024.


Ketua Tim Pemohon M Ikhwan,S.H.,M.H mengatakan pihaknya telah mengajukan kesimpulan mengenai fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti dan keterangan saksi-saksi. 


"Intinya persidangan berjalan lancar dan telah memasuki kesimpulan, kami telah mengajukan semua bukti dan keterangan para saksi-saki," katanya usai persidangan. 


Ikhwan menegaskan dari semua alat bukti dan keterangan saksi ia meyakini kasus telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan KUH Perdata. 


"Kasus ini sudah jelas dan terang benderang sudah memenuhi unsur PMH dan terbukti saudara Fihiruddin telah mengalami kerugian," katanya. 


Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil atas hak-hak Fihiruddin dan negara memberikan ganti rugi. 


"Oleh karena ini terang benderang memenuhi unsur PMH, kami berharap majelis menegakkan keadilan atas hak-hak yang harus didapatkan saudara Fihiruddin dan negera harus membayar ganti rugi bahkan wajib memeberikan ganti rugi," tegasnya. 


Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya M Fihiruddin telah mengajukan alat bukti dan 2 saksi fakta, sementara termohon diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi namun tidak dapat menghadirkan saksi.

×
Berita Terbaru Update