![]() |
| Direktur Logis NTB M Fihiruddin.(Foto: istimewa). |
PARAGRAFNEWS.id - Lombok Global Institut (Logis) NTB menilai Sidang paripurna penetapan Ady Mahyudi dan Dr Irfan (Adi-Irfan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima cacat hukum.
Pasalnya dalam paripurna penetapan Ady-Irfan sebagai Bupati dan Wakil Bupati tidak memenuhi quorum.
"Ini jelas cacat Hukum,KPU, anggota DPRD Kabupaten Bima yang hadir tidak memenuhi quorum, undangan diwakili semua,"ujar Direktur Logis NTB M Fihiruddin, Selasa 14 Januari 2025.
Fihir membeberkan, undangan dari unsur pemerintah seperti Bupati dan wakil bupati bima diwakili asistent 1, Sekretaris Daerah kabupaten Bima tidak hadir.
"Ketua PN bima diwakili, Kapolres Kabupaten Bima diwakilkan, Dandim diwakili, Kajari diwakili, Ketua KPUD Bima pun diwakili, bahkan Bupati terpilihpun tidak hadir pada rapat paripurna tersebut,"bebernya.
Dengan dinamika paripurna yang dinalia tidak kuorum tersebut, Logis NTB menyebut hal tersebut sebagai kemunduran bernegara dan mencoreng nilai-nilai demokrasi.
"Kalo begini tidak benar cara kita bernegara, ini telah mencoreng nilai-nilai demokrasi,"tegasnya.
Sementara itu, media ini telah mengkonfirmasi ketua DPRD Kabupaten Bima. hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari ketua DPRD Kabupaten Bima.

