![]() |
| Penulis. Direktur Lombok Global Institut M. Fihiruddin. (istimewa). |
Oleh M. Fihiruddin
Direktur Lombok Global Institut
Minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan bathin.Selamat Hari Raya Idul Fitri, maaf atas segala tutur dan sikap yang khilaf.
Geopark Rinjani merupakan kawasan yang telah mendapatkan pengakuan dari UNESCO sebagai bagian dari Geopark Indonesia. Status Geopark Rinjani Lombok sebagai anggota Global Network diresmikan pada tanggal 12 April 2018 lalu.
Kawasan Geopark Rinjani ini kaya akan keanekaragaman situs geologi, hayati dan budaya yang tersebar di seluruh kawasan meliputi Kabupaten Lombok Timur, Tengah, Utara dan Kota Mataram.
Dengan keanekaragaman dan kekayaan sumber daya alam tersebut, Pemprov NTB membentuk Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark sebagai salah satu Organisasi Pemerintah Daerah lingkup Pemprov NTB yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB no 51 tahun 2018.
Badan Pengelola Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark ini memiliki tugas dan fungsi untuk pengelolaan managerial, edukasi, promosi dan lain sebagainya.
Harapannya, dengan dibentuknya badan ini oleh Pemprov NTB agar dapat memperkenalkan keberadaan Geopark Rinjani sebagai warisan dunia yang harus dijaga, dirawat dan diketahui dunia internasional.
Sejalan dengan hal tersebut, tentu, pengelola Badan baik dari tingkat General Manager, Manager maupun Staff harus diemban oleh SDM yang mempunyai kredibilitas dan wawasan tentang keunikan dan kekayaan geologi, hayati dan budaya yang ada di kawasan Geopark Rinjani.
Terlebih beberapa waktu silam, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal (LMI) dan Hj. Indah Damayanti memiliki komitmen kuat untuk tetap mempertahankan Geopark Rinjani sebagai warisan budaya UNESCO.
Untuk memenuhi komitmen tersebut Gubernur NTB harus menempatkan SDM yang profesional dan setidaknya mumpuni dalam penguasaan satu bidang bahasa asing. Ini adalah salah stu syarat mutlak untuk yang hendak menduduki jabatan General Manager Geopark Rinjani, sebagaimana peraturan gubernur NTB no 51 tahun 2018 dan perubahannya No. 33 tahun 2020.
Syarat mutlak ini setidaknya dimaksudkan untuk dapat mempermudah promosi Geopark Rinjani sebagai warisan dunia yang dimiliki Nusa Tenggara Barat ke dunia Internasional.
Selama ini, Geopark Rinjani sebagai warisan bumi yang telah diakui UNESCO nyaris tidak terdengar dikalangan masyarakat, sehingga kiranya promosi besar-besaran harus melibatkan masyarakat terutama melalui kelompok-kelompok kerja kawasan.
Untuk mendukung promosi dan pengembangan kawasan Geopark Rinjani, maka salah satu PR besar LMI adalah menempatkan orang orang yang tepat, karena tidak menutup kemungkinan jika LMI salah menempatkan orang, mimpi besarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kawasan Geopark Rinjani menjadi utopis atau khayalan semata.
Dan hal lainya yang juga Perlu Gubernur NTB lakukan adalah tidak terburu-buru untuk menempatkan orang, sebelum dilakukannya evaluasi atau audit porensik terhadap pengelola sebelumnya terhitung sejak tahun 2018-2024.sebab ada slintingan kabar angin, jika orang orang lama masih dipertahankan oleh LMI. Padahal belum pernah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Geopark Rinjani sebelumnya.
Mengapa pengelola yang lalu penting dievaluasi, setidaknya untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran yang telah dialokasikan APBD di badan tersebut serta capaian apa yang telah di hasilkan. Entah itu terkait dengan edukasi, promosi dan aspek kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pasca Rinjani ditetapkan sebagai warisan dunia.
Jika evaluasi menyeluruh itu telah dilakukan dan hasilnya minus atau tidak ada capaian, tentu pertanyaannya kemudian adalah mengapa orang orang lama yang menduduki jabatan manager di Geopark Rinjani masih tetap dipertahankan. Nah jika skema kepengurusan orang orang di geopark 75 persennya masih diwarnai oleh wajah wajah lama sedangkan dari aspek target pengelolaannya tidak memenuhi catatan yang ditargetkan misalnya, maka ini tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik, sehingga untuk itu kami menyarankan kepada LMI agar lebih selektif dalam memilah dan memilih personil badan pengelola rinjani.

