![]() |
Kasi humas polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi.(Istimewa). |
PARAGRAFNEWS.id – Polres Lombok Tengah resmi memanggil pria berinisial MN alias Erwin terkait dugaan penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Korban, Ira Sukanti, melaporkan Erwin pada 20 November 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Erwin dijadwalkan menghadiri pemeriksaan klarifikasi di Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan pemanggilan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah memeriksa pelapor dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor (Erwin). Saat ini, kasusnya masih dalam tahap lidik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, kepolisian masih enggan mengungkap detail modus operandi yang digunakan Erwin dalam kasus ini.
“Untuk perkembangan lanjutan, kami akan sampaikan kepada media. Sejauh ini, kasus masih dalam penyelidikan,”ujarnya.