Notification

×

Iklan

Iklan

Logis NTB Bongkar Dugaan Permainan DBHCHT Jadi Pokir Dewan, Sebut Pimpinan DPRD NTB seperti 'Pencopet di Tengah Keramaian'

| Selasa, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T06:59:44Z
Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin.(Istimewa).


PARAGRAFNEWS.id – Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB, M. Fihiruddin, melontarkan tudingan keras terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengungkap dugaan bancakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan secara tidak semestinya menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan.


Fihiruddin mengklaim telah mengantongi data lengkap terkait praktik tersebut, mulai dari jumlah dana yang dialokasikan, penerima manfaat, hingga lokasi alokasi anggaran.


“Datanya sudah saya pegang. Siapa dapat berapa, tempatnya di mana, by name by address, semua lengkap. Kami akan segera melaporkan para mafia ini,” tegas Fihiruddin saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2025 di Mataram.


Menurutnya, alokasi DBHCHT yang seharusnya fokus pada pemberdayaan petani tembakau, pembinaan industri rokok legal, serta peningkatan layanan kesehatan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik melalui skema pokir.


“Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tapi sudah masuk pada kategori pengkhianatan terhadap masyarakat, khususnya para petani tembakau. Dana ratusan miliar itu sejatinya untuk mereka, bukan untuk proyek-proyek aspirasi dewan,” ungkapnya.



Lebih lanjut, ia menyindir sikap pimpinan DPRD NTB yang mencoba mengelak dari tanggung jawab atas alokasi anggaran tersebut dengan menyalahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


“Mustahil DPRD tidak tahu prosesnya. Mereka bukan orang baru. Bahkan, diduga mereka terlibat langsung. Jangan seperti pencopet yang bersembunyi di tengah keramaian. Setelah barang berhasil dicopet, malah melempar tanggung jawab ke pencopet lain,” tegasnya.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 dan perubahannya, DBHCHT harus digunakan dengan proporsi dan sasaran yang ketat, yakni:


Bidang Kesejahteraan Masyarakat (minimal 50%)Fokus pada peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri kecil menengah (IKM) rokok legal, pembinaan lingkungan sosial (pelatihan keterampilan buruh rokok), serta program padat karya.


Bidang Penegakan Hukum (maksimal 10%)

Digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal, koordinasi antar aparat penegak hukum, dan peningkatan kapasitas SDM pengawasan cukai.


Bidang Kesehatan (maksimal 40%) Diperuntukkan bagi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat miskin, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta kampanye pencegahan penyakit akibat rokok.

Namun, menurut Fihiruddin, praktik di lapangan justru menyimpang jauh dari aturan tersebut. Ia menyebut bahwa sebagian besar dana dialokasikan atas dasar kepentingan elit dewan.


Tahun ini, Provinsi NTB menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 673 miliar, dengan Rp 162 miliar lebih di antaranya dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi NTB. Sisanya tersebar ke 10 kabupaten/kota di wilayah tersebut.


Fihiruddin menekankan bahwa praktik alokasi semacam ini harus dihentikan dan diungkap ke publik secara transparan.


“Yang bermain ini kebanyakan pimpinan dewan. Jangan pura-pura tidak tahu. Yang jelas, kami akan bongkar semua ini ke publik dan penegak hukum,” pungkasnya.


Aktivis Logis NTB ini juga menyerukan agar aparat penegak hukum dan lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan mengusut praktik bancakan DBHCHT yang disebutnya sebagai bentuk kejahatan anggaran dan pengkhianatan terhadap petani tembakau.

×
Berita Terbaru Update