![]() |
| LBH Dharma Yustisia dan Mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram. |
PARAGRAFNEWS.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Yustisia NTB menggelar sosialisasi hukum bertema “Pencegahan Pernikahan Dini, Permohonan Pengajuan Dispensasi Kawin, Cerai, dan Harta Gono-Gini di Pengadilan Agama Praya” di Aula Kantor Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara LBH Dharma Yustisia NTB dan mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram (UNRAM), sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa, khususnya terkait persoalan pernikahan dan perceraian yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan Lalu Rusmat, SH. sebagai narasumber utama. Acara diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari Kepala Dusun, kader desa, Ibu PKK, Ikatan Mahasiswa Praya Barat (IMPB), serta masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.
Dalam pemaparannya, Lalu Rusmat menjelaskan bahwa LBH Dharma Yustisia NTB hadir untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur, perceraian, dan sengketa harta gono-gini.
“LBH Dharma Yustisia NTB memberikan pendampingan hukum secara gratis, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Lalu Rusmat, Jum'at 23 Januari 2026.
Sejumlah persoalan hukum yang mengemuka dalam diskusi antara lain kendala para Kepala Dusun dalam mencegah pernikahan dini meskipun orang tua telah berupaya, kasus perceraian yang dilakukan secara agama namun belum tercatat secara hukum negara, hingga pernikahan yang terjadi akibat kehamilan di luar nikah dan kesulitan memperoleh buku nikah.
Menanggapi hal tersebut, narasumber memberikan solusi konkret dan sesuai aturan hukum. Untuk pernikahan di bawah usia 19 tahun yang sudah terlanjur terjadi, masyarakat dapat mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut dapat dicatat secara resmi oleh KUA.
“Dengan adanya dispensasi kawin, KUA dapat menerbitkan buku nikah, dan para Kepala Dusun yang membantu proses tersebut tidak akan terkena persoalan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, terkait perceraian, Lalu Rusmat menegaskan bahwa hanya Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta cerai.
“KUA tidak bisa mengeluarkan surat cerai. Perceraian harus melalui Pengadilan Agama agar sah menurut hukum negara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara negara dan ingin bercerai, maka wajib mengajukan Itsbat Nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan tersebut sebelum mengajukan gugatan cerai.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LBH Dharma Yustisia NTB berharap masyarakat semakin memahami prosedur hukum yang benar terkait pernikahan dan perceraian, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak.
LBH Dharma Yustisia NTB menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, dalam memperoleh keadilan hukum secara gratis dan berkelanjutan.

