Notification

×

Iklan

Iklan

Soal “Penguncian” 87 Persen Lahan Sawah, DPRD Mataram Usulkan Skala Provinsi

| Senin, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T03:11:15Z
Ketua DPRD Kota Mataram H. Abdul Malik.


PARAGRAFNEWS.id - Ketua DPRD Kota Mataram, H. Abdul Malik, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. 


Menurutnya, penetapan sekitar 6,39 juta hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah tekanan 

pembangunan yang semakin tinggi.


Namun demikian, Malik menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas dan sinkronisasi data antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, tanpa basis data yang mutakhir dan terintegrasi, kebijakan berpotensi menimbulkan kendala di lapangan, terutama dalam penetapan wilayah yang masuk kategori lahan dilindungi.


“Kami pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan data yang digunakan benar-benar sinkron, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di daerah,” ujar Malik.


Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota Mataram. Ia menilai bahwa karakteristik daerah perkotaan yang memiliki tekanan tinggi terhadap kebutuhan ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan sektor jasa perlu menjadi pertimbangan dalam implementasi aturan tersebut.


“Kita perlu melihat kondisi daerah secara proporsional. Di wilayah perkotaan, kebutuhan ruang sangat dinamis. Karena itu, pendekatan kebijakan juga perlu mempertimbangkan realitas tersebut agar tetap seimbang antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” jelasnya.


Terkait dengan ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang “dikunci” dan tidak dapat dialihfungsikan, Malik menyarankan agar penerapannya dilakukan dalam cakupan skala provinsi, bukan dibebankan secara rigid pada masing-masing kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan ini akan memberikan ruang fleksibilitas yang lebih adil bagi daerah dalam mengelola tata ruangnya.


“Kami berpandangan bahwa angka 87 persen tersebut sebaiknya diterapkan dalam skala provinsi, bukan langsung ke kabupaten/kota. Dengan begitu, ada ruang penyesuaian antarwilayah tanpa mengurangi tujuan besar menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.


Malik juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan tim terpadu dalam pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap mekanisme ini dapat berjalan efektif hingga ke daerah, termasuk dalam hal pengawasan dan penyelesaian potensi konflik kebijakan.


Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan dengan kepentingan investasi yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


“Kita tentu ingin semua berjalan seimbang. Ketahanan pangan terjaga, tetapi iklim investasi juga tetap kondusif. Kuncinya ada pada komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak,” tutupnya.


Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis data, DPRD Kota Mataram optimistis kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Selain itu, Malik menilai bahwa penguatan peran pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan. 


Oleh karena itu, ruang koordinasi dan diskresi yang terukur perlu diberikan agar kebijakan dapat diterapkan secara lebih adaptif tanpa keluar dari koridor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Ia juga menyoroti pentingnya dukungan insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawahnya tetap produktif. Insentif tersebut, kata dia, dapat berupa dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga akses terhadap teknologi dan pasar bagi petani. Dengan demikian, perlindungan lahan tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga diimbangi dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor pangan.


Di sisi lain, Malik mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa. Ia menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan lahan sawah bukan semata-mata soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

×
Berita Terbaru Update