![]() |
| Komisi Informasi (KI) NTB mulai mematangkan instrumen Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. |
PARAGRAFNEWS.id - Komisi Informasi (KI) NTB mulai mematangkan instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. Monev tersebut akan menyasar sebanyak 107 badan publik di NTB dengan fokus utama pada kualitas keterbukaan informasi dan tata kelola pelayanan informasi publik.
Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan penyusunan instrumen dilakukan untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memotret sejauh mana komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, hingga pengelolaan sistem informasi publik,” ujar Sahnam, Senin 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebanyak 107 badan publik akan menjadi objek Monev 2026. Rinciannya terdiri dari 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 19 lembaga vertikal, 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank NTB Syari'ah, Bank BPR dan lainnya, 20 sekolah SMA/SMK, 10 rumah sakit, PPID kabupaten/kota, serta 8 desa.
Lembaga vertikal yang akan dinilai di antaranya kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, BPOM, Bawaslu, KPU dan sejumlah instansi vertikal lainnya. Sementara untuk BUMD, KI NTB juga akan melakukan evaluasi terhadap badan usaha strategis daerah seperti Bank NTB Syariah dan BPR NTB.
Selain itu, KI NTB juga akan melaksanakan Monev di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK guna melihat implementasi keterbukaan informasi di sektor pendidikan.
Menurut Sahnam, instrumen Monev 2026 akan menitikberatkan pada sejumlah indikator utama, di antaranya kualitas informasi publik, jenis informasi yang tersedia, pelayanan informasi, komitmen badan publik, sarana dan prasarana pendukung, hingga aspek digitalisasi layanan informasi.
“Kami akan lebih memotret pada keterbukaan dan manajemen KIP, termasuk keterbukaan penggunaan anggaran belanja terutama proyek-proyek strategis dan sistem informasi pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Monev nantinya, KI NTB akan membagi hasil penilaian dalam beberapa kategori, yakni tidak informatif, menuju informatif, cukup informatif dan informatif.
Sahnam meminta seluruh badan publik yang masuk dalam daftar Monev 2026 agar mulai mempersiapkan seluruh dokumen dan isian instrumen penilaian sejak dini.
“Kami berharap semua badan publik dapat menyiapkan seluruh isian instrumen indikator Monev secara maksimal agar proses penilaian berjalan baik dan objektif,” katanya.
Ia menambahkan, hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tersebut nantinya akan menjadi gambaran bagi masyarakat terkait tingkat keterbukaan setiap badan publik di NTB.
“Hasil Monev ini akan menjadi referensi masyarakat dalam melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan layanan informasi,” tutup Sahnam.

