![]() |
| KI NTB saat menggelar rapat. |
PARAGRAFNEWS.id - Komisi Informasi (KI) NTB telah menyelesaikan tahapan verifikasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) e-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026.
Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan verifikasi dilakukan untuk menilai instrumen dan dokumen yang dimasukkan oleh badan publik melalui SAQ sebagai bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026.
Dalam pelaksanaan Monev KIP tahun ini, KI NTB menetapkan sebanyak 110 badan publik sebagai target monitoring dan evaluasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 badan publik telah mengikuti dan melakukan pengisian SAQ e-Monev KIP 2026.
Sementara itu, terdapat 12 badan publik yang tidak mengikuti pengisian SAQ. Sahnam menyebut, terdapat sejumlah alasan yang disampaikan badan publik tersebut, di antaranya terkait kesiapan dan adanya badan publik yang telah mengikuti Monev KIP tingkat nasional.
Sahnam menjelaskan, 90 badan publik yang mengikuti e-Monev KIP 2026 berasal dari berbagai kelompok badan publik.
Rinciannya, terdiri dari 11 Badan Publik Vertikal, 53 badan publik lingkup Pemerintah Provinsi NTB termasuk RSUP dan SMA/SMK, 2 BUMD, 18 badan publik kabupaten/kota yang terdiri dari OPD dan RSUD, serta 8 pemerintah desa.
“Verifikasi ini bertujuan untuk menilai instrumen yang dimasukkan pada SAQ oleh seluruh badan publik yang mengikuti Monev KIP 2026,” jelas Sahnam.
Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen dan informasi yang disampaikan oleh badan publik melalui sistem e-Monev sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut juga memberikan ruang kepada badan publik untuk memperbaiki dokumen maupun memberikan sanggahan terhadap hasil penilaian.
Dalam proses verifikasi, seluruh badan publik peserta e-Monev diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan maupun sanggahan secara terbuka terhadap dokumen yang telah dimasukkan pada instrumen SAQ.
Dari 90 badan publik yang mengikuti pengisian SAQ, sebanyak 69 badan publik melakukan perbaikan atau menyampaikan sanggahan selama masa yang telah diberikan.
Masa perbaikan dan sanggah tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi agar badan publik memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, melengkapi dokumen, maupun memperbaiki informasi yang disampaikan dalam SAQ.
Dengan mekanisme tersebut, KI NTB dapat melakukan penilaian dengan mempertimbangkan dokumen dan klarifikasi yang disampaikan oleh masing-masing badan publik.
Setelah menyelesaikan tahapan verifikasi SAQ dan masa perbaikan atau sanggah, KI NTB selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak).
Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap badan publik yang hasil penilaiannya belum mencapai standar Informatif dan masih berada pada posisi Menuju Informatif.
Sahnam mengatakan, verifikasi faktual akan dilakukan melalui kunjungan langsung tim KI NTB ke badan publik yang menjadi sasaran.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 sampai 9 Oktober 2026.
Dalam verifikasi faktual, tim KI NTB akan mencocokkan dokumen yang telah diunggah badan publik pada SAQ e-Monev KIP 2026 dengan dokumen dan kondisi faktual yang tersedia di lapangan.
“Dalam kunjungan ini tim akan mencocokkan dokumen secara faktual dengan yang diisi pada SAQ e-Monev,” ujar Sahnam.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan melalui sistem e-Monev benar-benar tersedia dan dapat dibuktikan secara faktual oleh badan publik.
Badan Publik Diminta Siapkan Dokumen
Ketua KI NTB Sahnam berharap seluruh badan publik yang masuk dalam agenda verifikasi faktual dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan dokumen sejak awal.
Dokumen yang perlu disiapkan terutama adalah dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam SAQ e-Monev KIP 2026.
Kesiapan tersebut diharapkan dapat membantu tim KI NTB dalam melakukan pencocokan dokumen secara lebih efektif selama kunjungan berlangsung.
“Harapan kami, semua badan publik yang dikunjungi dari awal menyiapkan semua kebutuhan dokumen yang sudah di-upload di SAQ agar mempermudah dan menyingkat waktu verifikasi faktual,” kata Sahnam.
Dorong Badan Publik Semakin Informatif
Rangkaian Monev KIP 2026 yang dilakukan KI NTB merupakan bagian dari upaya mendorong badan publik di NTB meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
Proses Monev tidak hanya dilakukan melalui pengisian dokumen secara daring, tetapi dilanjutkan dengan tahapan verifikasi, masa perbaikan dan sanggah, hingga verifikasi faktual bagi badan publik yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui proses tersebut, KI NTB ingin memastikan keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga dapat diterapkan dalam tata kelola pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tahapan verifikasi faktual pada Oktober mendatang akan menjadi salah satu proses penting sebelum keseluruhan rangkaian Monev KIP 2026 diselesaikan.
Hasil dari seluruh tahapan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari penilaian KI NTB terhadap tingkat keterbukaan informasi masing-masing badan publik peserta Monev KIP Provinsi NTB Tahun 2026.
Dengan semakin terbukanya badan publik dalam menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat, KI NTB berharap kualitas pelayanan informasi publik di NTB terus meningkat dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

