Notification

×

Iklan

Iklan

Bapak dan Anak di Mataram Ditangkap Polisi Lantaran Jual Sabu-Sabu

| Selasa, Juni 21, 2022 WIB Last Updated 2022-06-21T14:40:13Z
Ilustrasi Narkotika jenis Sabu


PARAGRAF.co.id - Satres Narkoba Polres Mataram menangkap bapak dan anak lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Kedua tersangka ditangkap pada senin 20 Juni 2022 di Dasan Agung Kota Mataram, mereka berdalih nekad menjual narkoba karena sepi pekerjaan yang sehari-hari menjadi tukang bangunan.


"Terimakasih sekali kepada masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa, Selasa 21 Juni 2022.


Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria 54 tahun, Sasak, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram dan Z pria 33 tahun, Sasak alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram yang ternyata merupakan seorang Bapak dan Anak Kandungnya, " Kata Yogi


"Dari keterangan tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sepi job (pekerjaan) dan tersangka M (Bapak) sebagai pengedar dan bekerjasama dengan Z (Anak Kandung) untuk menjualnya setelah dipecah. Keduanya pas berada dilokasi saat ditangkap ,"jelas Yogi.


Karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.


"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,"kata Yogi.


Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update