Notification

×

Iklan

Iklan

Kasta NTB Unjuk Rasa di PN Mataram menuntut Aktivis Fihiruddin Dibebaskan

| Rabu, Juni 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T12:04:45Z
LSM Kasta NTB saat meggelar aksi di Pengadilan Negeri Mataram


PARAGRAF.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Mataram. Mereka menuntut pengadilan negeri Mataram membebasakan aktivis NTB M Fihirruddin dari segala tuntutan hukum.


Presiden Kasta NTB Lalu Munawwir haris mengatakan aksi yang digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis dan penegakan demokrasi di NTB.


"Kami kesini dalam rangka memberikan dukungan moril terhadap saudara fihiruddin untuk bisa kuat dan tabah menjalani proses hukum yang hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan,"katanya Rabu 14 Juni 2023.


Ia mengatakan kasus ini telah mencoreng dan mengaburkan tumbuh kembangannya demokrasi di NTB, padahal kata dia banyak cara untuk bisa menyelesaikan persoalan selain melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 


"Di NTB pejabat publik tidak dewasa menyikapi persoalan, Kritik harusnya dibalas kritik jangan sampai kritikan dianggap sebagai ujaran kebencian dan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah,"ujarnya.


Ia juga berharap PN Mataram memberikan putusan yang adil dengan membebaskannya dari segala tuntutan.


"Fihiruddin telah menjalani proses hukum dengan baik dan telah merasakan masuk penjara, oleh karena itu kami berharap kepada PN Mataram untuk membebaskan Fihir, jangan lagi ada orang yang di penjara karena mengkritik pemerintah,"tegasnya.


Sementara itu, aktivis M Fihiruddin mengucapkan terimakasih atas dukungan dari LSM Kasta NTB namun dia menegaskan tidak mengetahui adanya rencana unjuk rasa yang digelar Kasta NTB.


"Ini tentu dukungan yang sangat berarti untuk saya," ungkapnya.


Lebih jauh, Fihiruddin angkat bicara ihwal kasus yang menimpa dirinya. Fenomena adanya pelaporan terhadap aktivis, kata Fihir bisa menjerat siapapun. 


Dirinya hanya contoh kecil. Pelaporan oleh DPRD, sebagai represetasi perwakilan kepada aktivis menjadi preseden buruk dalam konteks demokrasi hari ini. 


"Fenomena yang terjadi kepada saya tidak menutup kemungkinan terjadi juga kepada aktivis yang lain, ini jadi alarm pembungkaman," jelasnya. 


Soliditas aktivis, kata Fihir tidak boleh diganggu oleh ancaman apapun. 


"Boleh kita beda ide, beda pandangan, tetapi tidak boleh pecah dalam memperjuangkan kebenaran, apalagi kepada penguasa," jelasnya. 


Fihir menggarisbawahi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat sipil yang tidak punya kuasa dilaporkan, maka 'seolah-olah' diatensi serius.


"Saya itu kurang dua bulan kemudian dijadikan tersangka. Tapi pada prinsipnya kita tetap mematuhi proses hukum. Kami jalankan semuanya sesuai dengan aturan," jelasnya.


Hal yang sama diutarakan kuasa hukum Fihiruddin M Ikhwan, SH. Ia mengucapkan terimakasih kepada Kasta NTB yang memiliki kepekaan kepada sesama aktivis.


"Saya menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap aktivis yang masih mempunyai rasa pada apa yang dialami saudara Fihirudin," ujarannya.


Ikhwan mengatakan dengan banyaknya kasus pelaporan yang menimpa aktivis dengan UU ITE, seharusnya APH menggunakan UU ITE sesuai dengan SKB yang ditandatangani presiden.


"UU ITE harus dipergunakan dengan semestinya jangan sampai UU ini dijadikan sebagai industri hukum untuk melanggengkan keingin para penguasa dan kaum-kaum borjuis,"ujarnya.


Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram yang semula dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 Wita ditunda.


×
Berita Terbaru Update