Notification

×

Iklan

Iklan

Rutgers Indonesia Gandeng Media dan Jurnalis Bahas Penanganan Kasus Pernikahan Anak di NTB

| Sabtu, September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T13:32:22Z



PARAGRAF.co.id - Rutgers Indonesia bersama Media dan Jurnalis di NTB  melakukan pertemuan rutin untuk mendiskusikan kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual.



Isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR),  Pencegahan Berbasis Gender dan Seksual (PBGS), melalui program Power To Youth, menjadi topik .pembahasan yang kembali diadakan pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Santika Hotel Mataram.



Rutgers Indonesia merilis angka kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual di wilayah NTB tergolong masih tinggi.



Disebutkan dalam satu Desa rata rata ditemukan sebanyak 10 kasus pernikahan anak.



Dari dua  Kabupaten Kota yang di NTB yang di asesmen yakni Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Timur, ditemukan  adanya kasus pernikahan anak dan kasus kekerasan seksual.



Sementara terkait temuan  tersebut media dan wartawan diminta arif dan bijaksana dalam memuat  berita  dan sebisa mungkin mematuhi kode etik jurnalistik, pinta Dewan Etik AJI, Abdul Latief Apriaman.



Rutgers Indonesia bersama Media dan Jurnalis  di NTB yang konsen terhadap persoalan tersebut  kembali untuk kesekian kalinya kembali menggelar pertemuan dan mendiskusikan formula penahanan kasus pernikahan anak dan kekerasan seksual. "Kata Erna Wahyuningsih, selaku Koordinator Power To Youth Lombok Area.



Ia menjelaskan sejak permasalahan ini  diupayakan  penanganannya  dari sejak mulai tahun 2022  melalui rogram Power To Youth ada sebanyak delapan Desa di dua kecamatan yang ada di  Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok timur,  mulai memberlakukan  pembatasan usia pernikahan bahkan  sejumlah Desa tersebut telah membuat awiq awiq atau aturan tentang larangan pernikahan anak berikut sanksi nya.



Sebagaimana diketahui pernikahan anak  bisa menimbulkan dampak negatif  karena akibatnya bisa membahayakan bagi ibu anak, karena dari segi usia dikatakan masih belum siap dan menjadi faktor penyumbng  terjdinya kemisknan, kasus stunting anak, dan resiko kematian bagi ibu anak saat melahirkan.



Seusai ketentuan undang undang usia 18 tahun kebawah masih di kategorikan sebagai anak.



Para  pemangku kebijakan di diharaokan bisa memberikan sosialisi dan pemahaman untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan anak. Dan bagi aparat penegak hukum (APH) bisa menindak tegas bagi siapa saja pelaku yang ikut terlibat  dalam pernikahan anak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update