Notification

×

Iklan

Iklan

Pelapor Serahkan Bukti Transaksi di Kasus Dugaan Penipuan yang Seret Mantan Bupati Loteng Suhaili

| Rabu, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T12:29:14Z
Bukti transaksi yang dibeberkan pelapor.(Istimewa).


PARAGRAFNEWS.id - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili FT masih berlanjut. 


Pelapor inisial KDV telah menyerahkan sejumlah bukti transaksi kepada penyidik Polda NTB. KDV mengapresiasi penanganan kasus yang dilaporkannya kini sudah ditangani serius. Setelah sebelumnya ditunda karena pelaksanaan Pilkada Gubernur NTB beberapa waktu lalu.


“Saya menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik. Seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dua alat bukti kan sudah cukup,” ucap Vega.


Dia menyebut jika Suhaili menggelapkan uang untuk membayar sewa kolam dan beberapa kerja samanya. KDV menyerahkan rekening beserta ATM kepada Suhaili untuk digunakan menjalankan bisnis mereka. Namun, justru dia mendapati uang kerja sama dengan Suhaili ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dari bukti print out transaksi rekening yang digunakan untuk menjalin bisnis, uang tersebut dikirim ke beberapa orang yang disinyalir sebagai istri dan anak Suhaili.


Sehingga KDV merasa tertipu dengan bisnis yang dilakukan dengan Suhaili. “Saya punya bukti semuanya,” cetusnya.


Total kerugian KDV akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Dia menyebut Suhaili banyak merugikannya. Namun justru kini Suhaili juga melaporkannya ke Polres Lombok Tengah terkait dugaan perusakan mobil dan pencurian sertifikat. 


“Dia juga pernah menabrakkan mobil saya sampai hancur satu sen pun tidak bisa dibayar,”ujarnya.


Namun sejauh ini KDV mengaku belum ada undangan klarifikasi dari Polres Lombok Tengah. Jika memang ada undangan permintaan keterangan, sebagai warga Negara yang taat hukum, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung terkait laporan perusakan mobil.


Hanya saja, KDV berharap laporannya yang sudah naik penyidikan di Polda NTB terkait penggelapan dan penipuan bisa diproses segera untuk penetapan tersangka.  


“Banyak korban yang mungkin selama ini tidak berani lapor. Makanya saya laporkan agar tidak ada korban lain,"katanya.


Penyidik Polda NTB masih melengkapi alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.


“Kemarin (Senin 24 Februari) kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor. Dia datang menyerahkan bukti transfer,” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa 25 Februari 2025.


Setelah mengumpulkan bukti dan semua keterangan saksi, polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Untuk menentukan apakah dengan dasar bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penetapan tersangka bisa dilakukan atau tidak.

 

“Rencana akan digelarkan dulu,” ucap Syarif, sapaannya.


Sementara Suhaili yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan terkait penyidikan ini masih menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan. Itu belum bisa dibuktikan sampai sekarang. 


“Kami masih yakin kalau klien kami hanya meminjam uang Rp 30 juta. Itu bisa kami kembalikan 1 x 28 jam,” ucapnya. 


Lantar kenapa uang pinjaman tersebut tidak segera dikembalikan?  “Persoalannya kepada siapa kami mau kembalikan, ke nomor rekening mana? Kan semua harus jelas dulu ini,” ucap Hanan.

×
Berita Terbaru Update