Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Kenal Menyerah, Isvie Kembali Digugat Fihir

| Kamis, Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T15:43:09Z
Kuasa Hukum Penggugat, Ihwan.,S.H.,M.H.(istimewa).


PARAGRAFNEWS.id - Aktivis M Fihiruddin tak menyerah memperjuangkan hak dan keadilan atas dirinya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB.


Fihiruddin kembali mengajukan gugatan PMH kepada Pimpinan DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Anggota lainnya ke Pengadilan Negeri Mataram.


Sebelumya, gugatan PMH Fihiruddin ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.


Merasa putusan tersebut tidak adil, selanjutnya M. Fihiruddin mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, namun pada pemeriksaan Banding gugatan M. Fihiruddin di nyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat dilanjutkan melalui Putusan Nomer, 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025.


"Sampai kapan dan dimanapun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkan nya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,"kata Fihiruddin, Jum'at 21 Februari 2025 di Mataram.


Sementara itu, Kuasa Hukumnya M. Ihwan.,S.H.,M.H mengatakan setelah melalui perbaikan gugatan, yaitu perbaikan pada subyek gugatan, seperti yang dimaksud dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, maka gugatan M. Fihiruddin diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Mataram, melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.


"Kemarin putusan bandingnya kan N.O sehingga kami telah melakukan perbaikan pada subyek yang dimaksud pada putusan Pengadilan Tinggi NTB sehingga kami ajukan kembali ke PN Mataram,"kata Pria Bken yang kerap disapa Iwan Slenk ini.


Iwan Slenk mengatakan Fihiruddin harus diperjuangkan untuk mendapatkan hak-haknya karena menurutnya atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasan nya dan atau di tahan dalam rumah tahanan Negara, kemudian oleh putusan hukum di nyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang di sangka/di dakwa, maka Undang Undang telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian.


"Akan terus kami perjuangkan supaya Fihiruddin dapat hak dan keadilan, supaya nasib serupa juga tidak terjadi pada orang lain,"tegasnya.

×
Berita Terbaru Update