![]() |
Pengamat Politik UIN Mataram, Ihsan Hamdi.(Istimewa). |
PARAGRAFNEWS.id – Perseteruan hukum antara aktivis Muhammad Fihiruddin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya gugatan ganti rugi yang diajukan Fihiruddin ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, namun Pengadilan Tinggi NTB membatalkan putusan tersebut dalam proses banding. Kini, Fihiruddin kembali mengajukan gugatan atas kasus yang melibatkan dirinya dengan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dan beberapa anggota dewan lainnya.
Drama hukum yang berlarut ini berawal dari laporan DPRD NTB terhadap Fihiruddin atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sempat membuatnya menjalani proses hukum hingga mendekam di penjara. Namun, setelah menempuh proses panjang hingga ke tingkat kasasi, Fihiruddin dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Pengamat Politik Minta DPRD NTB Tunjukkan Sikap Legowo
Menanggapi perkembangan terbaru, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr. Ihsan Hamid, menilai sudah saatnya DPRD NTB menunjukkan sikap legowo dan dewasa dalam menghadapi kasus ini.
“Saya kira dalam kasus perselisihan hukum antara saudara Fihiruddin dan DPRD NTB ini harusnya sudah selesai. Selain karena proses hukum berjenjang yang ditempuh melalui putusan kasasi dan divonis tidak bersalah, juga untuk menunjukkan sikap kedewasaan lembaga legislatif,” ujar Ihsan, Minggu, 11 Mei 2025.
Ia menyayangkan sikap DPRD NTB yang terus menolak proses mediasi dan memilih melanjutkan perkara ke sidang pokok. Menurut Ihsan, sikap ini justru memperburuk citra lembaga legislatif di mata publik.
“Alih-alih menyelesaikan perselisihan hukum tersebut secara arif dan dewasa, DPRD NTB justru terus mangkir dari sidang mediasi,” tambahnya.
Upaya Hukum Fihiruddin Dinilai Wajar
Ihsan juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Fihiruddin merupakan hal yang wajar, mengingat kerugian yang dideritanya akibat laporan DPRD NTB. Selain kerugian materil, Fihiruddin juga mengalami kerugian non-materil yang berdampak pada nama baik dan kebebasannya.
“Terhadap upaya hukum balik yang dilakukan Fihiruddin menjadi sangat wajar dilakukan saat sebelumnya banyak kerugian materil maupun non-materil yang dialaminya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihsan berharap agar DPRD NTB bisa menunjukkan sikap simpatik dengan bersedia hadir dalam sidang dan membuka kemungkinan untuk kembali menempuh jalur mediasi.
“Menyelesaikan kasus ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi ini soal bagaimana DPRD NTB menunjukkan tanggung jawab moral sebagai lembaga pembuat hukum yang juga harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi proses hukum,” tegasnya.
Menurut Ihsan, penyelesaian perkara ini secara damai justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD NTB.
“Jika sikap legowo ini ditunjukkan oleh DPRD NTB, bukan hanya akan segera menyelesaikan kasus ini, tapi juga akan mengembalikan kehormatan lembaga legislatif di mata masyarakat,” pungkasnya.
Kasus hukum antara Fihiruddin dan DPRD NTB kini memasuki babak baru. Harapan publik kini tertuju pada kebesaran hati para wakil rakyat di Udayana untuk mengakhiri perseteruan ini dengan cara yang arif dan dewasa. Proses mediasi diharapkan menjadi jalan tengah demi menjaga marwah institusi DPRD NTB dan kepercayaan masyarakat terhadap wakil-wakilnya.