Notification

×

Iklan

Iklan

Perkawinan Anak di NTB, Masalah Struktural yang Perlu Pendekatan Lintas Sektor

| Sabtu, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T12:01:35Z
Tangkapan layar video pernikahan anak di Lombok yang viral di Sosial Media.


PARAGRAFNEWS.id – Perkawinan anak kembali menjadi sorotan tajam publik setelah viralnya video pernikahan anak di salah satu daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski bukan kali pertama terjadi, fenomena ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan usia dini belum benar-benar bisa ditekan. Di balik maraknya kasus tersebut, para aktivis menilai perkawinan anak bukan hanya soal budaya atau pilihan pribadi, melainkan masalah struktural yang kompleks dan berlapis.


NTB selama ini tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, sepanjang tahun 2024 terdapat 581 kasus perkawinan anak yang dilaporkan.


Masalah yang Terjadi Karena Banyak Faktor Sistemik


Aktivis perempuan NTB, Ira Apryanthi, menyebut bahwa akar persoalan perkawinan anak jauh lebih dalam daripada yang tampak di permukaan. Ia menegaskan bahwa ini bukan semata-mata karena kurangnya edukasi, tetapi menyangkut persoalan struktural seperti kemiskinan, norma sosial patriarkal, keterbatasan akses pendidikan, dan lemahnya sistem perlindungan hukum terhadap anak.


“Banyak keluarga menikahkan anak mereka karena alasan ekonomi. Di sisi lain, norma budaya dan tekanan sosial membuat pernikahan dini dianggap sebagai solusi, bukan masalah,” ujar Ira pada Sabtu 24 Mei 2025.


Menurutnya, sistem perlindungan anak yang ada saat ini belum cukup menjangkau akar persoalan. Ia menyayangkan bahwa pemerintah sering kali hanya bergerak ketika kasus sudah viral di media sosial.


Lingkaran Setan Kemiskinan dan Ketimpangan Gender


Perkawinan anak juga memperkuat lingkaran setan kemiskinan. Anak yang menikah dini cenderung putus sekolah, tidak memiliki keterampilan kerja yang memadai, serta berisiko tinggi mengalami kehamilan dan kekerasan dalam rumah tangga. Ini semua berdampak pada kualitas hidup yang rendah dan memperbesar kemungkinan kemiskinan turun-temurun.


“Ini bukan hanya soal usia, tapi tentang kesempatan hidup yang dirampas. Anak-anak ini kehilangan masa remajanya, hak atas pendidikan, dan hak untuk memilih masa depannya sendiri,” tambah Ira.


Butuh Pendekatan Lintas Sektor dan Partisipatif


Pakar perlindungan anak dan pemerhati sosial menegaskan bahwa solusi untuk persoalan ini haruslah terintegrasi dan melibatkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hukum, hingga agama. Dibutuhkan regulasi yang lebih kuat, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik dispensasi nikah yang disalahgunakan, serta penguatan ekonomi keluarga.


Lebih dari itu, partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk anak dan remaja, menjadi penting untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa perkawinan anak bukanlah hal yang wajar.


“Kita harus ciptakan ruang aman bagi remaja untuk tumbuh dan berkembang. Mereka perlu tahu bahwa mereka punya hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari paksaan menikah dini,” kata Ira.


Perkawinan anak di NTB bukan sekadar persoalan budaya atau moral. Ini adalah masalah struktural yang menuntut solusi sistemik dan berkelanjutan. Tanpa pembenahan pada akar persoalan — mulai dari norma sosial, kemiskinan, hingga kesenjangan gender — NTB dan daerah lain di Indonesia akan terus menghadapi persoalan serupa di masa depan.


Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah hingga keluarga, melihat perkawinan anak sebagai persoalan serius yang mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.

×
Berita Terbaru Update