![]() |
Almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi.(Istimewa). |
PARAGRAFNEWS.id — Proses penyelidikan atas kematian Brigadir MN, anggota Propam Polda NTB, menuai sorotan publik. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT) mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan terbuka, sesuai dengan komitmen awal POLDA NTB.
Pengacara Publik LKBH FH UMMAT, Yan Mangandar Putra, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTB dalam mengusut kasus ini. Pada Selasa, 6 Mei 2025, pihak kepolisian diketahui telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan serta mendokumentasikan bukti fisik yang berkaitan dengan kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 lalu.
Namun, investigasi tersebut dinilai jauh dari prinsip keterbukaan. “Olah TKP terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pelibatan media, dan hingga kini belum ada siaran pers resmi yang menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” ujar Yan, Kamis 8 Mei 2025 melalui keterangan tertulis.
Pertanyaan Kunci Belum Terjawab
Beberapa pertanyaan penting masih menggantung dan belum dijawab oleh pihak kepolisian:
Apakah olah TKP hanya melibatkan Tim Polda NTB atau juga dari Mabes POLRI?
Dimana saja lokasi TKP yang diperiksa?
Apakah dua atasan Brigadir M Nurhadi, yakni Kompol Yogi Purusa Utama dan IPDA Haris Candra, turut hadir dalam olah TKP?
Barang bukti apa saja yang berhasil dikumpulkan?
Yan menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang publik mengetahui jalannya proses olah TKP. “Jika prosesnya tertutup, masyarakat berpotensi menerima informasi keliru dan membuat kesimpulan yang salah. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Keterlambatan Tindakan dan Minimnya Pendampingan Hukum
Kritik juga diarahkan terhadap keterlambatan tindakan kepolisian. Kasus ini baru mendapat atensi serius setelah viral di media sosial. Selain itu, sejak awal keluarga korban tidak didampingi oleh pengacara atau tim hukum.
Yan meminta agar POLDA NTB segera melakukan konferensi pers resmi untuk menjelaskan:
Hasil olah TKP secara terbuka.
Status hukum dua atasan Brigadir MN (apakah masih aktif atau sedang dalam proses Patsus).
Perkembangan terkini penyelidikan.
Dugaan Keterkaitan dengan Isu Serius Lainnya.
Tragedi ini menjadi lebih kompleks karena terjadi bersamaan dengan peristiwa kaburnya seorang tahanan eks anggota POLDA NTB yang merupakan tersangka kasus narkoba, juga pada 16 April 2025. Selain itu, publik NTB sedang dihebohkan dengan dugaan keterlibatan lebih dari 30 oknum polisi dalam jaringan peredaran narkoba, sebagaimana diungkap akun media sosial Badai NTB. Oknum-oknum tersebut diduga pernah atau akan diperiksa oleh PROPAM.
“Jangan sampai kematian Brigadir MN dikaitkan dengan isu-isu negatif ini. Kita harus menjaga agar kepercayaan terhadap institusi tetap utuh,” kata Yan.
Menjaga Marwah Propam dan Citra Polri
Brigadir Nurhadi dan dua atasannya adalah anggota Propam, yang dikenal sebagai garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir keadilan internal. Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Yan juga mengajak semua pihak menghargai upaya Kapolri, Kapolda NTB, dan aparat kepolisian yang tetap menjaga integritas.
“Kita harus mengapresiasi polisi-polisi baik yang menjaga nama baik institusi, termasuk almarhum Brigadir MN yang dikenal hidup sederhana dan berdedikasi tinggi.”ujarnya.