![]() |
Oleh DR. H muhammad fikri, MA
Wakil Ketua PWNW NTB/Dosen UIN Mataram
PARAGRAFNEWS.id – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerbitan visa haji Furoda atau visa mujamalah (non-kuota) untuk musim haji 2025. Keputusan ini dinilai sebagai strategi penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan sekaligus memutus mata rantai praktik haji ilegal yang selama ini marak terjadi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Indonesia, karena dianggap akan berdampak signifikan terhadap dua aspek utama: kenyamanan jemaah haji dan penertiban penyelenggaraan haji dari praktik yang menyimpang.
Apa Itu Visa Haji Furoda?
Visa Furoda adalah visa undangan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji yang ditetapkan pemerintah negara asal jemaah. Di Indonesia, visa ini legal secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun pelaksanaannya sering kali menimbulkan persoalan.
Dalam praktiknya, banyak pihak yang memanfaatkan celah ini untuk menawarkan paket haji "jalur cepat" dengan biaya tinggi dan tanpa antrean panjang. Sayangnya, banyak jemaah yang justru menjadi korban penipuan atau keberangkatannya tidak sesuai prosedur resmi.
Pemberantasan "Haji Koboi"
Selama bertahun-tahun, istilah "haji koboi" merujuk pada praktik keberangkatan jemaah haji tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah dan penyelenggara berizin. Mereka kerap menggunakan visa non-haji atau memanfaatkan visa Furoda secara ilegal. Dampaknya tidak hanya merugikan jemaah secara finansial dan spiritual, tetapi juga menciptakan kepadatan berlebih di Tanah Suci dan mengganggu kelancaran ibadah jemaah haji resmi.
Dengan ditutupnya jalur Furoda, Arab Saudi mengirimkan pesan yang sangat jelas: ibadah haji harus tertib, aman, dan sesuai aturan.
Dampak Positif untuk Indonesia
Kebijakan ini menjadi momentum emas bagi Pemerintah Indonesia untuk menertibkan ekosistem haji. Dengan tidak adanya visa non-kuota, biro perjalanan ilegal tidak lagi punya ruang gerak, dan jemaah pun tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan instan.
Kementerian Agama bersama aparat penegak hukum diharapkan semakin gencar melakukan penindakan terhadap sindikat haji ilegal yang selama ini merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya mendaftar melalui jalur resmi, yakni:
- Haji reguler melalui kuota pemerintah,
- Haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin.
Komitmen Arab Saudi: Haji adalah Ibadah, Bukan Wisata
Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar kunjungan ke luar negeri, tetapi ritual keagamaan suci yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia. Karena itu, aspek keamanan, kenyamanan, dan ketertiban menjadi fokus utama pemerintah dalam penyelenggaraan haji.
Langkah ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari penyalahgunaan visa haji, serta penegasan bahwa tidak ada tempat bagi praktik haji ilegal di masa depan.
Penghapusan visa Furoda untuk haji 2025 merupakan kebijakan progresif dan berani dari Pemerintah Arab Saudi yang patut diapresiasi. Keputusan ini diyakini akan membawa perubahan besar dalam tata kelola haji secara global, khususnya di Indonesia.
Dengan hilangnya celah "jalur belakang", kini saatnya semua pihak – pemerintah, biro perjalanan, dan masyarakat – bersinergi untuk menyelenggarakan ibadah haji yang tertib, aman, dan sesuai syariat.