Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Pertanian Lombok Timur Kalah di Sidang Informasi Publik, KI NTB Kabulkan Gugatan HMI Selong

| Rabu, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T06:21:13Z
Sidang sengketa Informasi Publik HMI Cabang Selong melawan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.(Istimewa).


PARAGRAFNEWS.id – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong dalam sengketa informasi publik melawan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada pertengahan Juni 2025 dan menjadi kemenangan telak bagi pemohon, sekaligus menjadi catatan buruk bagi Dinas Pertanian yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publik.


Putusan ini menyatakan bahwa Dinas Pertanian Lombok Timur telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang diajukan oleh HMI Selong dalam tenggat waktu yang ditentukan.



Sengketa bermula ketika HMI Cabang Selong mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pertanian Lombok Timur terkait data penerima bantuan Mesin Rajang Tembakau, distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan), pelaksanaan kegiatan penyuluhan, serta pengelolaan dana hibah untuk kelompok tani.


Alih-alih memenuhi permintaan sesuai ketentuan, Dinas Pertanian tidak memberikan jawaban hingga tenggat waktu 10 hari kerja berlalu. Bahkan setelah HMI mengajukan surat keberatan, pihak dinas tetap diam.


Ketua Umum HMI Cabang Selong, Muhammad Junaidi, menyebut sikap diam itu sebagai bentuk “arogansi birokrasi” dan pelanggaran prinsip keterbukaan. “Kami hanya ingin tahu ke mana uang rakyat digunakan. Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus ditutupi?” ujarnya.



KI NTB sempat memfasilitasi proses mediasi pada Mei 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dinas Pertanian tetap bersikeras bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi terbatas, sementara HMI menegaskan bahwa data tersebut adalah informasi publik yang wajib dibuka.


Sidang ajudikasi pun digelar, dan menjadi penentu kemenangan HMI. Dalam sidang pembuktian, HMI menunjukkan bukti permintaan informasi dan keberatan yang tidak direspons. Sebaliknya, Dinas Pertanian datang tanpa dokumen pendukung atau argumen hukum yang memadai untuk menolak permohonan.


Ketua Majelis Komisioner KI NTB, Asraruddin, menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh HMI tergolong sebagai informasi publik yang wajib disediakan secara berkala dan dapat diakses publik tanpa uji konsekuensi. Komisioner Arief yang membacakan putusan menyatakan, “Termohon wajib menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Ini adalah informasi yang terbuka.”


Dalam amar putusannya, KI NTB memerintahkan Dinas Pertanian Lombok Timur untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh HMI Cabang Selong dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


Putusan ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, terutama mahasiswa, LSM, dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai langkah HMI Selong sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap pemerintah daerah.


Direktur Lembaga Kajian Anggaran Publik NTB, Akhwal Yusri Yusro, mengatakan, “Kami mendukung langkah ini karena akan membangun budaya transparansi di sektor pertanian. Tidak boleh ada pemborosan atau penyimpangan dana bantuan untuk petani.”



Setelah putusan, muncul dorongan luas agar dilakukan audit sosial terhadap seluruh program pertanian di Lombok Timur yang dibiayai APBD maupun APBN. Sejumlah kelompok tani menyatakan tidak pernah mengetahui secara pasti bentuk bantuan yang seharusnya mereka terima.


Kemenangan HMI Cabang Selong ini dipandang sebagai momentum penting dalam perjuangan keterbukaan informasi di NTB. Namun, HMI menyebut ini baru “akhir dari awal”. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan putusan dan mengawasi jalannya transparansi anggaran.


“Kalau Dinas Pertanian tetap tidak patuh, kami siap bawa ini ke ranah pidana administratif sesuai dengan UU KIP. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum,” tegas Junaidi.

×
Berita Terbaru Update