Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Siluman DPRD NTB

| Kamis, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T09:52:57Z
Tersangka Indra Jaya Usman saat digiring menuju mobil tahanan Kejati NTB.


PARAGRAFNEWS.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kedua tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTB pada Kamis, 20 November 2025.


Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyampaikan bahwa status IJU dan Acip resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka sebelum dilakukan tindakan penahanan.


“Pada hari ini, tanggal 20 November 2025, kami dari tim penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB. Yang pertama berinisial IJU, dan yang kedua MNI. Setelah pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, keduanya langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Zulkifli kepada wartawan.


Kedua tersangka tiba di kantor Kejati sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam, mereka digiring menuju mobil tahanan pada 14.50 WITA dan langsung dibawa ke Rutan.


Kejaksaan menempatkan IJU di Rutan Kuripan, sementara Acip ditempatkan di Rutan Lombok Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi.


Zulkifli menjelaskan bahwa keduanya berperan sebagai penerima aliran dana, bukan sebagai pemberi atau sumber dana tersebut. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang berperan sebagai pemberi atau perantara.


Selain dua tersangka, penyidik memastikan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam skema aliran dana siluman DPRD NTB. Salah satunya adalah seorang berinisial HK yang dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.


“Masih ada pihak lain yang diduga terkait sebagai pemberi ataupun perantara. Kami telah memanggil salah satu pihak berinisial HK untuk diperiksa,” kata Zulkifli.


Hingga saat ini, Kejati NTB telah menyita dana lebih dari Rp2 miliar yang terkait dengan aliran dana siluman tersebut. Selain itu, sebanyak 15 orang telah mengembalikan uang yang diduga bagian dari distribusi dana tersebut.


“Sitaannya sekitar Rp2 miliar lebih, dan ada pengembalian dari 15 orang. Masih banyak pihak yang akan kami buru. Perkembangan akan kami sampaikan nanti,” tegasnya.


Sempat berkembang isu mengenai keterlibatan salah satu tokoh politik dalam pemeriksaan di Kejati NTB. Namun, Zulkifli menegaskan bahwa tidak ada bukti keterlibatan dan penyidikan dilakukan tanpa campur tangan politik.


“Sampai saat ini tidak ada fakta keterlibatan pihak tersebut. Tidak ada unsur politis dalam proses hukum ini. Semua berjalan sesuai SOP dan aturan KUHAP,” ujarnya.


Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB diduga melibatkan sejumlah pihak. Dengan proses audit dan pemeriksaan saksi yang masih berjalan, penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru.


Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh demi menjaga akuntabilitas dan memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.


Penahanan IJU dan Acip menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan aliran dana tidak transparan di lingkungan DPRD NTB. Publik, aktivis antikorupsi, dan pengamat hukum kini menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Kejati NTB.

×
Berita Terbaru Update