![]() |
| Ketua KI NTB Sahnam saat menjadi narasumber pada forum Polri yang digelar di NTB. |
PARAGRAFNEWS.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KI NTB, Sahnam, saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi yang digelar Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) di Hotel Lombok Astoria, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah hukum Polda NTB.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Kadivhumas Polri yang diwakili Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, dan dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, jajaran pejabat utama Polda NTB, para Kasi Humas Polres, PPID satuan kerja, serta personel Bidhumas Polda NTB.
Dalam paparannya, Sahnam menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan institusional di era keterbukaan saat ini.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap kinerja lembaga. Polri sebagai badan publik memiliki peran penting dalam memastikan informasi dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujar Sahnam.
Ia menjelaskan, implementasi UU KIP harus didukung dengan pengelolaan informasi yang baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID, kata dia, menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, termasuk dalam melakukan klasifikasi informasi, pendokumentasian, hingga penyelesaian sengketa informasi.
Selain itu, Sahnam juga memaparkan mekanisme pelayanan informasi publik, mulai dari permohonan informasi, uji konsekuensi, hingga penyusunan daftar informasi publik (DIP). Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif oleh seluruh jajaran humas Polri agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan layanan informasi.
“Setiap badan publik wajib memiliki sistem layanan informasi yang jelas dan terukur. Ini termasuk penyediaan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP,” jelasnya.
Lebih lanjut, KI NTB juga menyoroti pentingnya evaluasi keterbukaan informasi melalui sistem monitoring dan evaluasi (e-monev) yang dilakukan secara berkala. Melalui e-monev, kinerja badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi dapat diukur secara objektif.
“Kami mendorong jajaran Polri di NTB untuk aktif mengikuti e-monev sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan informasi publik,” tambah Sahnam.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Asanul Halik, dalam materinya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik secara profesional dan konsisten.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Brata, Tim Divisi Humas Mabes Polri, Kabid Humas Polda NTB, serta para Kasi dan personel Humas Polres se-NTB.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri, khususnya di wilayah NTB, semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

