![]() |
| Ketua KI NTB saat menjadi narasumber di BBPOM Mataram. |
PARAGRAFNEWS.id – Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Sahnam, menjadi narasumber dalam kegiatan Brainstorming Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Rabu 1 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan BBPOM Mataram.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso, jajaran pejabat struktural, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta seluruh pegawai BBPOM Mataram.
Dalam sambutannya, Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso menyampaikan bahwa kolaborasi bersama Komisi Informasi NTB bertujuan membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai klasifikasi informasi publik, strategi implementasi keterbukaan informasi, serta membentuk budaya transparansi di lingkungan BBPOM.
"Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi budaya kerja di lingkungan BBPOM di Mataram. Seluruh pegawai memiliki peran dalam mendukung keterbukaan informasi, mulai dari penyediaan data, pengelolaan informasi hingga pelayanan kepada masyarakat," ujar Yogi.
Menurutnya, penguatan kapasitas PPID sangat penting agar pengelolaan informasi publik berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan BBPOM Mataram menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026," katanya.
Sementara itu, Ketua KI NTB Sahnam menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memahami dan menerapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Sahnam menjelaskan bahwa pelayanan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), penyediaan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengecualian informasi melalui uji konsekuensi.
"Setiap badan publik harus mampu mengidentifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan serta-merta, maupun informasi yang dikecualikan. Penetapan informasi yang dikecualikan tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sahnam.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, Sahnam mengingatkan pentingnya memberikan akses layanan informasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi tanpa diskriminasi.
Menurutnya, kualitas pelayanan informasi publik sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh pegawai badan publik dalam membangun budaya keterbukaan, bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID semata.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi NTB berharap BBPOM Mataram semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta mampu meningkatkan predikat sebagai badan publik yang informatif.
Kolaborasi antara KI NTB dan BBPOM Mataram diharapkan menjadi contoh sinergi antarlembaga dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

