Notification

×

Iklan

Iklan

KI NTB Sidangkan Dua Sengketa Informasi Publik, Satu Selesai Lewat Mediasi, Satu Lanjut ke Adjudikasi

| Jumat, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T08:28:52Z
Proses sidang sengketa informasi publik di KI NTB.


PARAGRAFNEWS.id - Komisi Informasi NTB kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Kamis 2 Juli 2026. Dari dua perkara yang disidangkan, satu sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi, sedangkan satu perkara lainnya berlanjut ke tahap adjudikasi nonlitigasi karena para pihak tidak mencapai kesepakatan.


Sidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KI NTB dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Perkara pertama mempertemukan Abdul Malik Ibrahim sebagai pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat sebagai termohon.


Objek sengketa yang dimohonkan berupa dokumen terkait pembangunan Alun-Alun dan Taman Kabupaten Lombok Barat.

Setelah majelis komisioner melakukan pemeriksaan awal dan menyatakan permohonan memenuhi syarat formil maupun materiil, sidang dilanjutkan ke tahapan mediasi sesuai ketentuan UU KIP.


Dalam proses tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan sehingga sengketa dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.


Sementara itu, perkara kedua mempertemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Advokasi Rakyat sebagai pemohon dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya sebagai termohon.

Objek sengketa berupa dokumen gadai milik salah seorang nasabah PT Pegadaian Cabang Praya.


Namun, berbeda dengan perkara pertama, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, majelis komisioner memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan adjudikasi nonlitigasi, yaitu proses persidangan untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.


Ketua Komisi Informasi NTB, Sahnam, mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan seluruh mekanisme yang telah disediakan negara untuk memperoleh informasi publik.


"Undang-undang telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, mekanisme yang tersedia harus dimanfaatkan secara baik agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi," ujarnya.


Menurut Sahnam, literasi keterbukaan informasi publik juga menjadi aspek penting yang harus terus ditingkatkan agar masyarakat memahami proses pengambilan kebijakan pemerintah serta penggunaan anggaran negara.


"Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai keterbukaan informasi publik. Dengan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana sebuah kebijakan disusun dan bagaimana anggaran digunakan," katanya.


Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak cukup hanya sebatas memberikan masukan, tetapi juga harus didukung dengan akses terhadap informasi yang terbuka dan akurat.


"Partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus didasarkan pada informasi yang valid. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pembangunan dengan terus mengakses informasi yang memang menjadi hak publik," tegas Sahnam.


KI NTB berharap penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dapat terus dioptimalkan karena memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan mengedepankan kesepakatan para pihak.


Sementara terhadap perkara yang belum mencapai kesepakatan, adjudikasi nonlitigasi menjadi mekanisme hukum yang disediakan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

×
Berita Terbaru Update