Notification

×

Iklan

Iklan

K-Terjemah, SIMPLE-RJ, dan E-PPID Jadi Andalan Kejati NTB Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

| Senin, November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T10:29:02Z
KI NTB saat melakukan visitasi ke Kejati NTB.


PARAGRAFNEWS – Komisi Informasi (KI) NTB mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui berbagai inovasi berbasis digital. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Visitasi dan Pembuktian Lapangan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) NTB Tahun 2026 di PPID Kejati NTB, Senin (2/11/2026).


Dalam visitasi tersebut, KI NTB memberikan perhatian khusus terhadap tiga inovasi unggulan yang dikembangkan Kejati NTB, yakni K-Terjemah, SIMPLE-RJ (Restorative Justice), dan E-PPID. Ketiganya dinilai menjadi bagian penting dari upaya mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Ketua KI NTB, Sahnam, menyampaikan bahwa inovasi pelayanan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam membangun badan publik yang terbuka dan informatif. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan dokumen administrasi, tetapi harus dibarengi dengan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Kami mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dikembangkan Kejati NTB. Kehadiran K-Terjemah, SIMPLE-RJ, dan E-PPID menunjukkan adanya komitmen untuk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inovasi seperti ini perlu terus dikembangkan agar keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Sahnam.


Ia menegaskan, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan badan publik untuk memperluas akses informasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.


Dalam pemaparan yang disampaikan PPID Kejati NTB, inovasi K-Terjemah menjadi salah satu terobosan untuk membantu masyarakat memahami informasi yang disajikan melalui website resmi Kejati NTB. Fitur ini diharapkan mampu mengurangi kendala bahasa dan memperluas jangkauan akses informasi bagi berbagai kalangan masyarakat.


Sementara SIMPLE-RJ merupakan inovasi layanan digital yang berkaitan dengan keadilan restoratif. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Kejati NTB dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan terkait penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum.


Adapun E-PPID menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi sekaligus mengajukan permohonan informasi secara daring tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejati NTB.


KI NTB menilai pengembangan layanan digital tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong pelayanan informasi publik yang semakin efektif, efisien, dan inklusif.


Meski demikian, Sahnam mengingatkan bahwa inovasi digital harus diikuti dengan konsistensi pengelolaan dan pemutakhiran informasi. Platform digital yang tersedia harus dipastikan aktif, informasinya diperbarui secara berkala, serta mampu memberikan respons terhadap kebutuhan dan permohonan informasi masyarakat.


"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana inovasi tersebut dijalankan secara berkelanjutan. Website dan E-PPID harus terus diperbarui, informasi yang disajikan harus aktual, dan permohonan masyarakat harus direspons sesuai standar pelayanan serta ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Dalam visitasi tersebut, tim KI NTB yang dipimpin Ketua KI NTB Sahnam bersama Koordinator Bidang Kelembagaan Armansyah Putra dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Suaeb Qury juga melakukan verifikasi terhadap kesesuaian jawaban Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dengan kondisi faktual pelayanan informasi publik di Kejati NTB.


Tim visitator meninjau sejumlah aspek, mulai dari kelembagaan PPID, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan serta klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi.


Dari sisi kelembagaan, Kejati NTB telah memiliki dasar pembentukan PPID melalui Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor KEP-62/N.2/Kph.3/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Kejati NTB juga menyediakan fasilitas pelayanan berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang khusus kelompok rentan, serta Dashboard PPID.


Selain itu, KI NTB turut mencermati perkembangan statistik akses informasi publik Kejati NTB. Berdasarkan data yang dipaparkan, pada Oktober 2026 tercatat sebanyak 35 akses, meningkat dibandingkan periode Januari hingga September yang menunjukkan angka lebih rendah dan berfluktuasi.


Bagi KI NTB, peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik harus menjadi perhatian sekaligus motivasi bagi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tersedia dengan mudah.


Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati NTB, Slamet Hariyadi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan KI NTB. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan tim visitator sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.


Melalui visitasi e-Monev KIP 2026 ini, KI NTB berharap Kejati NTB dapat terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik, khususnya melalui optimalisasi inovasi digital, pembaruan konten informasi, peningkatan aksesibilitas layanan, serta percepatan respons terhadap permohonan informasi masyarakat.


KI NTB menegaskan bahwa badan publik yang informatif bukan hanya badan publik yang memiliki perangkat pelayanan dan aplikasi digital, melainkan juga mampu memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi secara mudah, cepat, tepat, dan bertanggung jawab.


Apresiasi terhadap inovasi Kejati NTB ini diharapkan menjadi motivasi bagi badan publik lainnya di NTB untuk terus menghadirkan terobosan pelayanan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

×
Berita Terbaru Update