![]() |
| Agus Buntung saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram.(Koran NTB). |
PARAGRAFNEWS.id – IWAS alias Agus Buntung akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 27 Mei 2025. Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahendra Asmara Purnamajati dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Mataram.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu orang, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu korban. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Mahendra.
Dalam menetapkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan, adalah perbuatan Agus Buntung yang telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap sopan Agus selama persidangan dan usianya yang masih muda.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Ia juga bersikap tertib dan kooperatif selama proses persidangan,” tambah Ary.
Selain pidana pokok, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Agus selama berada di rumah tahanan negara (Rutan) akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka belum menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korban yang lebih dari satu serta dampak psikologis yang ditimbulkan. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kekerasan seksual.

