![]() |
| Agus Buntung saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram. |
PARAGRAFNEWS.id – Setelah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pencabulan terhadap lebih dari satu korban, IWAS alias Agus Buntung belum memutuskan sikap hukum selanjutnya. Baik pihak terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang putusan yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
“Kami masih pikir-pikir. Putusan ini akan kami pelajari terlebih dahulu bersama klien kami,” ujar penasihat hukum Agus Buntung kepada wartawan usai sidang.
Pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram juga menyatakan hal serupa.
“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” ujar jaksa dalam keterangan singkatnya.
Sesuai dengan ketentuan hukum, baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum pasca putusan dibacakan. Jika salah satu pihak tidak menerima putusan, maka upaya hukum banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Kasus Agus Buntung telah menyita perhatian publik lantaran melibatkan lebih dari satu korban dan memunculkan trauma mendalam serta keresahan di masyarakat. Publik pun menanti apakah terdakwa maupun jaksa akan menerima putusan tersebut atau membawa kasus ini ke tingkat banding.
Apabila banding diajukan, maka kasus ini akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi untuk melihat apakah ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum, fakta, atau penerapan undang-undang dalam putusan tingkat pertama.

