Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov NTB Segera Evaluasi Kontrak Aset di Gili Trawangan, Targetkan Optimalisasi PAD

| Rabu, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T09:53:18Z
Pemprov NTB akan evaluasi seluruh kontrak pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan.(PARAGRAFNEWS).


PARAGRAFNEWS.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan segera mengevaluasi seluruh kontrak pemanfaatan aset daerah di kawasan strategis Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Evaluasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara lebih efektif dan sesuai regulasi.


Langkah ini menyusul belum optimalnya pemanfaatan tanah eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare yang menjadi aset milik Pemprov NTB. Sejak berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT GTI, Pemprov NTB membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk menjalin kontrak baru. Namun, hingga tahun 2025, upaya tersebut belum berjalan sesuai harapan.


"Pemprov NTB sejak tahun 2022 hingga 2024 telah memberikan ruang kepada masyarakat dan investor untuk menjalin kontrak pemanfaatan tanah eks GTI. Namun sampai saat ini belum semua pihak memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal," ujar Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), Mawardi Khairi, Rabu 28 Mei 2025.


Permasalahan di Lapangan dan Tuntutan Sertifikat Hak Milik


Mawardi menyebutkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat dua kelompok besar masyarakat/pengusaha yang saat ini menempati lahan eks GTI. Sebagian telah bersedia menjalin kerja sama dengan pemerintah, sementara sebagian lainnya menuntut diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.


“Dinamika ini cukup kompleks. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap seluruh kontrak dan pola pemanfaatan yang berlaku saat ini,” jelasnya.


Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 Jadi Landasan Baru


Pemprov NTB akan menggunakan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai acuan dalam proses evaluasi.


“Evaluasi akan mencakup pola pemanfaatan, jangka waktu kontrak, dan menjadi dasar penentuan besaran retribusi oleh tim penilai. Ini penting agar pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tambah Mawardi.


Rekomendasi Tim Terpadu dan Evaluasi “Yellow Paper”


Sejalan dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI), Pemprov NTB juga akan membentuk Tim Terpadu untuk mempercepat penyelesaian permasalahan aset di Gili Trawangan. Tim ini akan mengoordinasikan berbagai pihak termasuk masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait.


Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan terhadap kontrak-kontrak lama atau yang dikenal sebagai "yellow paper" yang diberikan kepada masyarakat atau investor namun hingga kini belum ditindaklanjuti dengan pembangunan maupun perubahan peruntukan.


Data Pemanfaatan Aset Gili Trawangan


Berdasarkan data UPTD Gili Tramena, dari total 724 pihak yang saat ini menempati lahan eks PT GTI, baru sekitar 140 pihak yang menjalin kerja sama resmi dalam bentuk kontrak pemanfaatan. Realisasi PAD dari pemanfaatan aset ini sepanjang 2023 hingga 2025 tercatat sekitar Rp 7 miliar.


“Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur NTB, Bapak Lalu Muhamad Iqbal, serta seluruh stakeholder untuk membahas dinamika yang terjadi dan memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, baik dari isi kontrak hingga besaran retribusi,” pungkas Mawardi.


Upaya Optimalisasi dan Kepastian Hukum


Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal maupun investor, serta mendongkrak PAD melalui pemanfaatan aset strategis milik daerah.


Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan aset Gili Trawangan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update