![]() |
Sidang aktivis Fihiruddin vs DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram.(Istimewa). |
PARAGRAFNEWS.id — Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh aktivis Fihiruddin terhadap Ketua dan sejumlah fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 24 Juni 2025. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda penyampaian bukti surat dari para pihak.
Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini pihaknya mengajukan 12 bukti surat kepada majelis hakim. Sementara itu, para tergugat hanya menyampaikan satu bukti surat.
"Agenda hari ini adalah pembuktian surat. Kami dari pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti tertulis. Sementara dari pihak tergugat hanya satu," ujar Gilang kepada wartawan usai persidangan.
Gilang menambahkan bahwa proses pembuktian akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025.
Gugatan ini sendiri bermula dari kasus yang menimpa Fihiruddin, yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polda NTB atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Mataram, Fihiruddin dinyatakan tidak bersalah. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasca putusan itu, Fihiruddin melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak di DPRD NTB, termasuk Ketua dan beberapa fraksi, atas dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam proses hukumnya, gugatan tersebut sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat pihak Fihiruddin mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan diproses melalui persidangan reguler di Pengadilan Negeri Mataram. Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang digugat.