![]() |
| Pemerintah Desa Kuta dan Masyarakat menutup tambang ilegal di Pantai Gunung Dundang, Lombok Tenga |
PARAGRAFNEWS.id - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak/Gunung Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, resmi ditutup pada Rabu (10/12/2025). Penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Desa Kuta, unsur TNI, Kepolisian, tokoh masyarakat, serta warga Desa Kuta.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.35 WITA, ketika Kepala Desa Kuta bersama rombongan menuju lokasi tambang menggunakan enam unit sampan/perahu. Setibanya di lokasi, tim menemukan sekitar 40 orang penambang yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Kepala Desa Kuta, Mirate langsung memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan seluruh aktivitas dan segera meninggalkan lokasi tambang. Para penambang kemudian diminta kembali tanpa melakukan perlawanan.
Setelah lokasi dikosongkan, Pemerintah Desa Kuta bersama aparatur keamanan dan masyarakat melakukan penimbunan dan penutupan seluruh lubang galian yang sebelumnya dibuat oleh para penambang ilegal tersebut. Proses penutupan berlangsung hingga pukul 11.10 WITA, sebelum rombongan kembali ke Pantai Kuta menggunakan perahu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas tambang emas ilegal di Pantai Mosrak/Gunung Dundang telah berlangsung selama sekitar dua minggu. Lokasi ini hanya dapat diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari Pantai Kuta.
Keberadaan tambang ilegal ini menjadi perhatian serius karena berada tidak jauh dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, kawasan wisata bertaraf internasional yang menjadi pusat kegiatan pariwisata di Lombok. Selain itu, area tersebut juga dekat dengan spot selancar populer yang kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Mirate menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, keamanan kawasan wisata, serta nama baik Desa Kuta sebagai destinasi wisata unggulan.
Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, Pemerintah Desa Kuta bersama tokoh masyarakat dan warga pesisir sepakat untuk melarang pemilik sampan mengangkut atau menjemput siapa pun yang berniat melakukan penambangan ilegal di Pantai Mosrak/Gunung Dundang.
Pemerintah desa berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas tambang ilegal kembali terjadi di wilayah tersebut.
Dengan ditutupnya lokasi penambangan ilegal ini, Pemerintah Desa Kuta menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan di kawasan yang berbatasan langsung dengan pusat kegiatan wisata Mandalika.

