![]() |
| gambar ilustrasi |
PARAGRAFNEWS.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Tahun 2025. Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman seleksi tertuang dalam Nomor 800.1.2.6/5446/BKD/2025 dan ditandatangani Panitia Seleksi pada 5 Desember 2025. Seleksi dilakukan sebagai bagian dari pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam ketentuan umum, pelamar harus berstatus PNS dengan pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c), berpendidikan minimal sarjana atau Diploma IV, serta berusia paling tinggi 58 tahun saat pelantikan. Selain itu, pelamar wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, moralitas yang baik, serta tidak memiliki afiliasi atau keterlibatan sebagai pengurus maupun anggota partai politik.
Untuk persyaratan khusus, pelamar diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Bagi PNS di luar lingkup Pemerintah Provinsi NTB, harus melampirkan surat persetujuan alih status kepegawaian apabila dinyatakan lulus seleksi. Pelamar juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti pakta integritas, LHKPN, SPT Pajak, serta surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id mulai 6 hingga 20 Desember 2025. Seluruh berkas persyaratan diunggah secara daring dan tidak diterima secara langsung oleh panitia seleksi.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kesehatan dan kejiwaan, penulisan makalah, presentasi dan wawancara, hingga penilaian potensi dan kompetensi manajerial serta sosial kultural. Hasil akhir seleksi dijadwalkan ditetapkan pada Minggu II Januari 2026, dengan pelantikan direncanakan pada Minggu III atau IV Januari 2026.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh informasi resmi terkait seleksi dapat diakses melalui laman www.bkd.ntbprov.go.id.

