![]() |
| tangkapan layar video viral pembangunan villa yang viral di Selong Belanak. |
PARAGRAFNEWS.id – Pembangunan villa milik PT Sundara Beach Villas di kawasan Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, akhirnya mendapat perhatian serius pemerintah setelah menuai sorotan publik. Tim gabungan dari Polsus PWP3K DKP NTB, Satpol PP Provinsi NTB, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, dan Tim Tipiter Polres Lombok Tengah turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Senin, 8 Desember 2025.
Kasat Pol PP Provinsi NTB, Fathul Ghani, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut diperuntukkan sebagai villa pribadi milik pemilik perusahaan. Lokasi pembangunan berada di kawasan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
“Untuk kesimpulan awal, pembangunan kolam di sepanjang pantai diminta untuk dihentikan sementara karena dinilai menyalahi ketentuan,” ujar Fathul Ghani.
Menurut hasil pemeriksaan awal, penghentian sementara hanya berlaku pada pekerjaan kolam yang dibangun sangat dekat dengan garis pantai. Tim menemukan jarak kolam tersebut hanya sekitar 3,56 meter dari bibir pantai.
Jarak ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW, yang mengatur batasan sepadan pantai. Ghani menambahkan bahwa pengelolaan kawasan sepadan pantai merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan pengecekan dokumen, PT Sundara Beach Villas diketahui telah mengantongi sejumlah perizinan, antara lain:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
-
KKPR Darat
-
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lahan (PKPLH)
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Namun demikian, dalam KKPR Darat, terdapat sekitar 915 m² lahan yang tidak disetujui karena masuk dalam area sepadan pantai dari total 4.581,54 m² yang diajukan.
Saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan apakah lokasi pembangunan kolam yang beredar di media sosial termasuk dalam area yang tidak mendapat persetujuan dalam KKPR.
Fathul Ghani menegaskan bahwa persoalan ini bukan akibat kelalaian pemerintah dalam pengawasan. Ia menyebut seluruh izin perusahaan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai prosedur.
“Ini bukan masalah kecolongan. Izinnya sudah melalui prosedur, tetapi dalam praktik terkadang ada pemanfaatan yang melenceng. Lokasinya jelas di Selong Belanak,” tegasnya.
Pemerintah memastikan bahwa keputusan lanjutan terkait kelanjutan pembangunan villa tersebut akan diumumkan setelah Dinas PUPR Lombok Tengah merampungkan pemeriksaan teknis.
Polemik pembangunan villa di Pantai Selong Belanak ini menjadi sorotan publik karena kawasan tersebut dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Lombok Tengah dan memiliki karakter pantai yang harus dijaga kelestariannya

