![]() |
Almarhum Brigadir Nurhadi bersama anak dan istrinya.(Istimewa). |
PARAGRAFNEWS.id — Proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum Brigadir Nurhadi telah dilaksanakan pada Kamis, 1 Mei 2025. Langkah ini menjadi awal penting dalam upaya pengungkapan penyebab kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan tewas di kolam renang privat The Beach House Hotel Gili Trawangan. Tim hukum yang mendampingi keluarga korban mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Yan Mangandar Putra, Pengacara Publik dari LKBH FH UMMAT, menegaskan bahwa hasil otopsi akan dituangkan dalam Visum et Repertum, yang dapat menjadi bukti kunci dalam mengungkap apakah korban meninggal akibat tenggelam, kekerasan, atau pengaruh zat berbahaya seperti narkotika dan alkohol.
“Kami yakin otopsi ini akan membuka tabir misteri kematian Brigadir MN,” ujarnya pada Selasa 6 Mei melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Mengutip pengalaman dalam kasus serupa, Yan mengingatkan soal kasus kematian LNS (23), mahasiswi S2 yang sempat diduga bunuh diri pada 2020. Namun, berkat ketelitian dokter forensik, terungkap bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya, yang divonis 11 tahun penjara. Dibandingkan kasus LNS, Yan menilai bahwa kematian Brigadir Nurhadi seharusnya lebih mudah diungkap karena banyaknya alat bukti, termasuk rekaman CCTV hotel, saksi rekan kerja seperti Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, serta keberadaan dua perempuan yang disebut-sebut bersama korban sebelum kematiannya.
Keanehan dalam penanganan awal kasus ini juga disorot, seperti selisih waktu sekitar lima jam dari saat korban ditemukan di kolam renang pukul 17.00 WITA hingga akhirnya dibawa ke klinik pukul 22.00 WITA, melewati empat klinik yang lebih dekat.
“Jika memang korban tenggelam, kenapa tidak langsung dibawa ke klinik terdekat?,” ujarnya.
Pihaknya menilai penyidik telah memiliki cukup dasar untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan, terlebih setelah hasil visum diterbitkan. Penyidik juga diimbau segera memeriksa saksi-saksi penting seperti rekan kerja korban, pegawai hotel, keluarga, supir speedboat, hingga tenaga medis di klinik.
“Langkah-langkah upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti termasuk CCTV dan ponsel perlu segera dilakukan,” tegas Yan.
Lebih lanjut, ia meminta Kapolri agar memberikan atensi khusus dengan membentuk Tim Khusus dari Mabes Polri untuk membantu Polda NTB, serta melibatkan pengawasan dari Divisi Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM guna menjamin transparansi dan akuntabil
itas penyelidikan.