![]() |
| Iwan Slenk. |
PARAGRAFNEWS.id - Advokat Senior Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Ikhwan yang akrab disapa Iwan Slenk, menyoroti kiprah Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi Provinsi NTB yang dinilai mulai bersikap offside atau melampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
Iwan Slenk, yang juga merupakan Ketua Tim
Hukum 99 Iqbal–Dinda pada Pilgub NTB 2024, menilai keberadaan Tim Ahli sejatinya bersifat pendukung kebijakan, bukan pengganti atau bahkan pengendali kerja birokrasi pemerintahan daerah.
“Tim Ahli Gubernur itu posisinya membantu, memberi masukan strategis, bukan mengambil alih fungsi birokrasi. Kalau sudah masuk ke wilayah teknis, apalagi sampai memberi penilaian kinerja OPD, itu jelas offside,” tegas Iwan Slenk, Jumat (6/1/2026).
*Benturan Kewenangan dengan OPD*
Menurut Iwan, secara hukum dan tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara Tim Ahli Gubernur dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim Ahli hanya dibentuk dan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sementara OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diikat oleh berlapis regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan teknis nasional.
“OPD itu bekerja berdasarkan banyak aturan: UU ASN, PP Manajemen ASN, Permendagri, sampai regulasi teknis nasional. Sementara Tim Ahli hanya berdiri di atas Pergub. Ini harus dipahami betul supaya tidak terjadi benturan kewenangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika batas ini tidak dijaga, maka potensi gesekan antara Tim Ahli dengan birokrasi akan semakin besar. Kondisi tersebut, lanjutnya, justru berisiko mengganggu stabilitas dan efektivitas kerja pemerintahan daerah.
Iwan Slenk mencontohkan salah satu bentuk benturan yang mencuat ke publik, yakni keterlibatan Tim Ahli Gubernur dalam penyusunan dan penilaian e-kinerja OPD. Menurutnya, langkah tersebut sudah melampaui kewenangan Tim Ahli.
“Tim Ahli tidak punya hak memberikan justifikasi, apalagi penilaian terhadap kinerja OPD. Itu domain pejabat pembina kepegawaian dan sistem evaluasi yang diatur secara nasional. Kalau Tim Ahli masuk ke situ, itu pelanggaran etika tata kelola,” kata Iwan.
Ia menambahkan, e-kinerja ASN merupakan instrumen formal yang berkaitan langsung dengan penilaian prestasi, karier, dan hak-hak kepegawaian, sehingga tidak bisa disentuh oleh tim yang tidak memiliki legitimasi regulatif yang kuat.
*Potensi Konflik dan Beban Birokrasi*
Lebih jauh, Iwan mengingatkan bahwa keberadaan Tim Ahli jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi birokrasi, baik secara administratif maupun psikologis.
“Kalau OPD harus melayani birokrasi formal sekaligus ‘birokrasi bayangan’, ini malah tidak efisien. Birokrasi bisa bekerja dalam tekanan ganda dan ujungnya kinerja yang terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, Tim Ahli seharusnya berfungsi sebagai think tank, bukan sebagai lembaga supervisi atau auditor yang berdiri di luar sistem.
*Dorongan Evaluasi hingga Pembubaran*
Atas kondisi tersebut, Iwan Slenk secara terbuka menyarankan agar Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan posisi Tim Ahli Gubernur.
Evaluasi itu, kata dia, penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Kalau evaluasi menunjukkan Tim Ahli justru lebih banyak menimbulkan konflik daripada manfaat, maka opsi pembubaran harus berani dipertimbangkan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan ego sektoral,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, hierarki kewenangan, dan profesionalisme birokrasi.
“Percepatan itu penting, tapi tata kelola yang benar jauh lebih penting. Jangan sampai niat baik justru merusak sistem yang sudah diatur dengan jelas,” pungkas Iwan Slenk.

